Jumat, 20 Januari 2017

Penataan Permukiman Sempadan Sungai di Yogya Dimundurkan


REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selama ini sudah ada regulasinya dan peraturan pemerintah tentang sungai bahwa di daerah sempadan sungai tidak boleh dijadikan kawasan pemukiman. Sementara di Sepanjang sempadan sungai di kota Yogyakarta banyak yang dijadikan pemukiman.

"Karena itu perlu dilakukan penataan di daerah sempadan sungai di Kota Yogyakarta misalnya dengan mengundurkan kawasan pemukiman agar tidak berada di sempadan sungai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY Rani Sjamsinari kepada Republika, Ahad (1/5).

Menurut Rani, karena masyarakat tinggal di daerah sempadan sungai, bila terjadi hujan lebat pasti akan selalu terkena banjir. Sempadan sungai merupakan haknya sungai untuk berbelok dan melintas. Sehingga apabila daerah sempadan sungai tersebut dijadikan kawasan pemukiman di situ akan terjadi banjir berulang. Bahkan kemungkinan bisa terjadi banjir lebih besar bila dasar sungai lebih tinggi.
Masyarakat akan mengalami banjir bila tetap berada di daerah sempadan sungai, apalagi ada Gunung Merapi dan intensitas hujan di DIY cukup tinggi.

Persoalannya, ungkap dia, masyarakat yang tinggal di daerah sempadan sungai tidak mau direlokasi. Padahal Gunung Merapi yang setiap saat mengeluarkan erupsi akan tetap ada.
Rani mengatakan  Dinas PUP dan ESDM DIY beberapa tahun yang lalu menyelenggarakan lomba penataan pemukiman antar grup yang berlokasi di wilayah sempadan sungai dengan syarat salah seorang pesertanya ada yang berasal dari teknik arsitektur atau sipil.

Kelompok  masyarakat yang memenangkan lomba ternyata menghendaki kawasan pemukiman  mereka dimundurkan dan naik. Artinya dibangun sejenis rumah susun yang lokasinya dimundurkan dari kawasan sempadan sungai, jelas dia. Pemenang lainnya mengusulkan dilakukan konsolidasi lahan tetapi tetap landed house.

Semula di daerah Tegalpanggung yang menjuarai lomba penataan pemukiman akan dijadikan pilot project untuk penataan pemukikan di daerah sempadan sungai. Namun ternyata tanah milik Sultan Ground hanya 1000 meter persegi sehingga tidak cukup untuk membangun rumah susun. Di samping itu masyarakatnya masih ragu-ragu.

Sebagai alternatif kedua sebagai pilot project di daerah Cokrodiningratan. Tetapi sebagian besar tanah milik masyarakat. Sementara di sana pemukimannya padat. Di daerah Gondolayu di pinggir Kali Code pemukimannya juga padat, sudah di atas batas normal yakni 400 jiwa-700 jiwa per hektar. Padahal ketentuannya 200 jiwa per hektar.

Dalam menentukan wilayah yang akan dijadikan pilot projectpemukiman sehat, layak huni sehingga masyarakat lebih baik ekonominya, akan dibicarakan dengan kabupaten/kota. Sebagaimana keinginan dari masyarakat yang tinggal di daerah sempadan sungai di  Yogyakarta Jadi, nanti dalam penataan kawasan pemukiman sempadan sungai , rencananya akan dimundurkan dari sempadan sungai. Kalau persyaratan untuk pemukiman minimal harus mundur 15 meter dari sempadan sungai, jelas Rani.


KESIMPULAN :
Rumah yang berada di daerah sepadan sungai memang seharusnya tidak diperbolehkan. Kerugian pun pasti diamali juga terhadap orang yang ditinggal dirumah tersebut. Salah satu kerugian yang timbul adalah banjir. Jadi sebaiknya rumah-rumah yang berada di daerah sepadan sungai di relokasi kan ke suatu tempat yang lebih baik dan layak untuk dihuni oleh masyarakat melalui perbincangan dan pendekatan-pendekatan terhapat masyarakat yang tinggal disana.

Sumber :

Jumat, 13 Januari 2017

RUMAH SEDERHANA / RUSUNAMI & RUSANAWA UNTUK KALANGAN MENENGAH KEBAWAH

UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN

Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Penjelasan Pasal 25 ayat 1 undang-undang tersebut memberi contoh bagian bersama adalah antara lain : pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik, gas dan teleko munikasi.


PENGERTIAN
Rusun adalah kepanjangan dari rumah susun dan didefinisikan sebagai bangunan bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian distrukturnya secara fungsional dalam arah horisontalatau vertical san merupakan satuan yang masing masing dapat digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama (atap, tiang pondasi, lobby, lift, saluran air, jaringan listrik, gas dan telekomunikasi ) benda bersama (basement parkir, kolam renang dll ) dan tanah bersama ( sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah susun tersebut ).

Jenis-Jenis RUSUN :

-Rumah Susun Umum : dibangun untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Sususn Umum Milik) yang kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit rusun dari pengembang.Para pengembang lebih memilih pemakaian istilah Apartemen bersubsidi untuk rusunami.Sedangkan RUSUNAWA(Rumah Susun Umum Sewa)penggunanya harus menyewa dari pengembang.
-Rumah Susun Khusus : dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus
-Rumah Susun Negara : dimiliki negara dan menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang pekerjaannya.
-Rumah Susun Komersial : dibangun untuk mendapatkan keuntungan.Seperti apartemen,kondominium, flat,dll.

Pengelompokkan berdasarkan penggunaan :

-Rusun Hunian : Seluruhnya berfungsi untuk tempat tinggal
-Rusun Bukan Hunian : Seluruhnya untuk kegiatan sosial atau tempat usaha
-Rusun Campuran : Sebagian untuk tempat tinggal dan sebagian lagi untuk tempat usaha

            Berdasarkan penjelasan diatas memang benar apatemen merupakan salah satu jenis rusun.Walaupun dari segi material berbeda sangat jauh.Apartemen biasanya menggunakaan bahan material kelas A dan untuk Rusun hanya menggunakan yang biasa-biasa saja.Tetapi karena konotasi rusun yang negatif,karena mungkin pengelolaannya yang kurang baik maka para pengembang lebih menyukai memakai nama apartemen.
            Untuk parkir sendiri Aparteman punya aturan 1 unit 1 parkir,sedangkan untuk rusun sendiri 10 unit untuk 1 parkir.Apartemen biasanya menyediakan basement,sedangkan rusun tidak.
            Sasaran Rusunami maupun Rusunawa adalah untuk kalangan menengah kebawah.Tetapi pada kenyataannya banyak orang-orang yang berkantong tebal malah membeli banyak unit lalu di jualnya kembali dan hanya untuk mengincar keuntungan semata,tanpa melihat kebutuhan orang-orang kalangan penghasilan rendah untuk tempat tinggal.Banyak yang mebeli banyak unit lalu membiarkannya kosong hingga harga merangkak naik dan menjualnya dengan harga yang tinggi yang biasanya disewakan per tahun.Sehingga bisa dibilang subsidi dari pemerintah untuk Rusunami menjadi kurang tepat sasaran.
            Contohnya seperti Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran. Letaknya yang cukup strategis di Jalan Raya Kemayoran, Jakarta Pusat serta diapit Taman Impian Jaya Ancol di utara dan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran di sisi selatan dijadikan ladang investasi bagi orang-orang berduit.Para pemiliknya membiarkan unit kosong karena menginkan keuntungan yang besar didasarkan harga rusunami tersebut merangkak naik. Mahalnya rusunami tersebut karena tempatnya cukup strategis. Selain itu di dalam rusunami juga telah dilengkapi beberapa fasilitas pendukung seperti lahan parkir, toko modern, dan Apotik.Tidak heran jika 4 tahun lalu harga /unitnya hanya 144 juta.Sekarang menjadi 300 juta/unit
            Di Jakarta tepatnya di kawasan industri pulo gadung ,Jakarta timur.Pembangunannya terhitung selama 2-3 tahun setelah pengumuman pemenang tender.Pembangunan Rusunawa dan Rusunami tersebut menelan anggaran hingga 83 M.Dengan 8 M untuk Rusunawa dan 78 M untuk Rusunami.Rusun tersebut di bangun di lahan seluas 7,1 ha.1,2 untuk pembangunan 4 tower Rusunawa dan 5,9 ha untuk pembangunan Rusunami di bangun sebanyak 5 lantai dengan kap. 320 unit.Terdapat 2 tipe yaitu tipe single Rp 240.000/bulan dan tipe famili dengan 2 kamar Rp350.000/bulan.Untuk Rusunami nantinya akan di bangun sebanyak 24 lantai sebanyak 3800 unit,dengan tipe 1 dan 2 kamar dengan harga mulai dari 140 juta.
            Asisten Pembangunan Sekdaprov DKI Jakarta Nurfakih Wirawan mengatakan, pembangunan rumah tingal sederhana di tengah-tengah lokasi perindustrian dan kawasan niaga di kawasan industri Pulogadung merupakan kebutuhan untuk memudahkan akses para pekerja di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, dengan mendekatkan akses tempat tinggal ke lokasi tempat bekerja, akan dapat mempercepat roda pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah.
            Dalam sebuah riset, Procon Indah mengungkapkan, pembeli rusunami untuk investasi mencapai 20-40% dari keseluruhan pembeli unit apartemen bersubsidi itu.Pemerintah sebenarnya sudah berusaha membatasi aksi investor properti ini. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Yusuf Asy`ari baru-baru ini mengatakan, pemerintah sudah memperketat persyaratan administratif bagi calon pemilik rusun. Salah satu aturan tidak boleh memindah tangankan rusunami minimal dalam lima tahun.dan jika ketahuan maka pemilik harus mengembalikan subsidi dan pajak yang telah dibebaskan.Proses seleksi administratif dilakukan dengan ketat melalui proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).Tapi, aturan yang sudah ada harus diberlakukan lebih ketat. Sebab, di negeri ini, semua celah dicari demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Konsistensi menjalankan aturan dari berbagai tingkatan mulai pengembang hingga perbankan jadi keharusan agar penjualan rusunami tak salah sasaran.

SUMBER :

KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI WILAYAH

KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI WILAYAH DAN
RTH PUBLIK 20% DARI LUAS WILAYAH


RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

PENDAHULUAN

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan
Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya
ruang yang cukup bagi:

· kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
· kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
· area pengembangan keanekaragaman hayati;
· area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
· tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
· tempat pemakaman umum;
· pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
· pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
· penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta
kriteria pemanfaatannya;
· area mitigasi/evakuasi bencana; dan
· ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan
perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.

FUNGSI RTH

FUNGSI UTAMA
· memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi
udara (paru-paru kota);
· pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami
dapat berlangsung lancar;
· sebagai peneduh;
· produsen oksigen;
· penyerap air hujan;
· penyedia habitat satwa;
· penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
· penahan angin.

b) FUNGSI TAMBAHAN
1. Fungsi sosial dan budaya:
o menggambarkan ekspresi budaya lokal;
o merupakan media komunikasi warga kota;
o tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan
pelatihan dalam mempelajari alam.
2. Fungsi ekonomi:
o sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah,
daun, sayur mayur;
o bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan
dan lain-lain.
3. Fungsi estetika:
meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik
dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam,
maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
pembentuk faktor keindahan arsitektural;
menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun
dan tidak terbangun.

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR RTH

UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya
ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang
kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
1. keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam
menjalankan aktivitasnya;
2. kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan
fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang
dan damai;
3. produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta
mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat
dan meningkatkan daya saing;
4. berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat
ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi
mendatang.

KOTA YANG MENERAPKAN RTH MENURUT UU NO. 26 TAHUN 2007

SURABAYA

RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68
hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah
lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang
tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa
beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya.
Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan
menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis
kota.
Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula tamantaman
lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda
sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan
pemakaman.
Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan
lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program
seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna
Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce,
Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk
kota hijau yang sehat.
Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai "kota
untuk warganya". Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and
Livable City in Indonesia.
Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002,
tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka
hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi
sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan
pekarangan.
Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan
yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan
terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas
bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak hanya
pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di Kota
Surabaya.

MALANG

Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya
yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau
bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk
habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan
lingkungan sehat, nyaman dan estetis. Pengertian ini sejalan dengan PP No
63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai
pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya
alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan
lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah
negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat
berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim
dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif
akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan
oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah
perkotaan. Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu
udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat
berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH
(Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).
Ruang terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan
resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan
1995lorenza di 05.17
terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada musim
penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim
kemarau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka
hijau di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas
infiltrasi dan agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau
tersebut untuk imbuhan air tanah di kota Malang.
Jenis penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam
hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota
Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air
hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan
ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau
perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan
metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis data untuk
mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung dengan
menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang
terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total
luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota
Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing
sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada
Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang
termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa
kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi
ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan
supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.

C. BALIK PAPAN

 Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495
Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan
dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006
tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun
terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota
Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 –
2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat
beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
1. Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
2. Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
3. Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk
pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero
waste dan zero sediment.
Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan
berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi
oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar
dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui
program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh
komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.
Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah
ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas
wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).

KESIMPULAN :

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya 
Manfaat RTH

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas: 

  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);  
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati
jadi RTH sangatlah dibutuhkan, karna berpengaruh pada tiap tiap aspek. seperti aspek keindahan, keamanan, kenyamanan, dll.

sumber :