BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1 Konservasi
Koservasi adalah upaya yang
dilakukan manusia untuk menjaga kelestarian alam secara berkesinambungan baik
dari segi mutu atau jumlahnya, agar sekiranya SDA (Sumber Daya Alam) yang ada
dapat ikut dirasakan oleh genrasi mendatang.
Ada 7 arti atau pengertian
konservasi menurut para ahli, diantarnya;
1. Adishakti (2007)
Menurutnya, pengertian konservasi
adalah suatu proses pengolahan tempat, ruang, objek agar memiliki makna
kultural yang didalamnya dapat terpelihara dengan berorientasi pada sumber daya
alam.
2. Mochamad Hadi
Menurutnya, arti konservasi adalah
penghematan yang dilakukan dalam penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) yang
berdasarkan hukum alam
3. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Mengartikan, jika konservasi adalah
pengelolaan yang dilakukan terhadap sumber daya alam dengan acarayang
bijaksana, sehingga dapat menjamin kesinambungan persediaan dan
kualitas nilai dan keragamannya.
4. Margaretha
Pengertian konservasi adalah
kegiatan yang dilakukan untuk menjaga Sumber Daya Alam (SDA) dari kerusakan,
kehancuran, kepunahan, dan lain sebaginya.
5. Narton
Sebagai ahli biologi, ia
mengatakan jika konservasi adalah penyesuaian terhadap mekanisme alam untuk
tujuan kehidupan.
6. IUCN
Menurutnya, definisi dari konservasi
adalah kegiatan mamanajemankan kehidupan manusia dan sumber daya alamnya
sehingga dapat dipertahakan atau dilestarikan bagi kehidupan.
7. Alison Backer
Makna konservasi adalah proses yang
dilakukan dengan berkesinambungan terhadap sumber daya alam, sehingga dapat
bertahan dan dipergunakan oleh generasi sekarang atau generasi masa depan.
Dari 7 arti konservasi
menurut para ahli diatas dapat di ambil kesimpulan, jika konservasi
adalah suatu kegiatan pelestarian lingkungan agar memiliki implikasi dalam
mempertahankan sumber daya alam. Adapun pernting untuk dipahami pula jika
konsevasi ini memiliki beberapa tujuan yang setidaknya menjadi alasan mengapa
harus dilakukan.
Tujuan dari kegiatan konservasi, antara
lain :
-
Konservasi
bertujuan untuk preservasi artinya suatu upaya untuk
perlindungan SDA (Sumber Daya Alam) terhadap segala bentuk eksploitasi
komersial.
-
Koservasi
bertujuan untuk restorasi, yakni koreksi atas kesalahan masa lalu
yang dinilai membahayakan produktivitas SDA (Sumber Daya Alam).
-
Konservasi
dilakukan untuk penggunaan SDA seefesien mungkin, agar kiranya genrasi penerus
dapat ikut merasakan kekayaan Sumber Daya Alam.
-
Konservasi
dilakukan untuk mencari soslusi atas sumber daya alam yang dinilai
menggurang atau menipis.
Adapun manfaat konservasi
diantaranya:
-
Melindungi
kekayaan ekosistem alam dan memelihara proses ekologi maupun keseimbangan
ekosistem secara berkelanjutan.
-
Melindungi
ekosistem dari kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, mikro organisme dan
lain sebagainya.
-
Melindungi
spesies flora dan fauna yang langka atau hampir punah.
-
Melindungi
ekosistem yang indah, menarik dan unik.
-
Menjaga
kualitas lingkungan agar tetap terjaga dan lain sebagainya.
-
Mencegah
terjadinya kerugian yang diakibatkan oleh sistemn penyangga kehidupan
-
Mencegah
kerugian akibat hilangnya sumber genetika yang terkandung dalam flora yang
mengembangkan pangan dan bahan obat-obatan.
Bentuk-bentuk dari kegiatan
konservasi antara lain :
1. Restorasi (dalam konteks yang lebih
luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi
sebelumnya dengan menghilangkan tambahan- tambahan atau merakit kembali
komponen eksisting menggunakan material baru.
2. Restorasi(dalamkonteks terbatas)
ialah kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar
budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data pendukung tentang
bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan
teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
3. Preservasi (dalam konteks yang luas)
ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu tempat dalam kondisi eksisting
dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari proses kerusakan.
4. Preservasi (dalam konteks yang
terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang intinya adalah
mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya agar
kelayakan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
5. Konservasi ( dalam konteks yang
luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi
budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya)
termasuk tindakan preservasi,restorasi,rekonstruksi,konsoilidasi serta
revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan
tersebut.
6. Konservasi (dalam konteks terbatas)
dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang
menitikberatkan pada pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai
kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.
UNESCO.PP. 36/2005).
7. Rekonstruksi ialah kegiatan
pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki seakurat mungkin bangunan dan
lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat
terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karena salah satu sebab yang darurat,
dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan
bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut layak fungsi dan memenuhi
persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
8. Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran
yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak
atau melemah secara umum agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi dan
bangunan tetap layak fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan
istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat
membahayakan terhadap kekuatan struktur.
9. Revitalisasi ialah kegiatan
pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara
ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar
budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk
mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut
mengalami penurunan produktivitas. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005, Ditjen PU-Ditjen
Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan).
10. Pemugaran adalah kegiatan
memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya
ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa
dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis. (Ref.
PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsitektur bangunan gedung dan lingkungan cagar
budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya
secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.
2.2
Pekembangan dan Tindakan Pelestarian Bangunan Masjid Cut Meutia
Konon, lokasi
tempat berdirinya Masjid al-Makmur, Cikini yang terletak di Jalan Raden Saleh,
Jakarta Pusat ini, dulunya merupakan sebidang tanah kosong yang luas milik
Raden Saleh Syarif Bustaman atau yang dikenal dengan nama Raden Saleh. Ia
seorang pribumi keturunan Jawa yang terkenal tidak hanya di Tanah Air, tetapi
juga ke seluruh belahan Eropa.
Setelah lama
belajar di Negeri Belanda, ia memutuskan untuk kembali ke Tanah Air tercinta.
Dan, di sinilah Raden Saleh menemukan jodoh sejatinya, dengan mempersunting
gadis asal Bogor. Bersamaan dengan itu pula Raden Saleh hijrah ke Bogor.
Namun, sebelum hijrah, Raden
Saleh telah mewakafkan sebagian tanahnya dengan mendirikan sebuah masjid yang
waktu itu masih sangat sederhana. Dindingnya dari gedek (bilik bambu),
berukuran kecil seperti rumah panggung, dan letaknya bukan di lokasi sekarang,
tetapi dibelakang rumah kediamannya, yang kini menjadi Rumah Sakit Cikini,
Jalan Raden Saleh.
Perkembangan berikutnya, Raden
Saleh menjual seluruh tanah miliknya (tidak termasuk masjid) kepada keluarga
Alatas, seorang tuan tanah kaya keturunan Arab, yang kemudian diwariskan kepada
anak- nya yang bemama Ismail Alatas.
Dulu, Jalan
Raden Saleh dikenal dengan nama Alatas Land. Kemudian, oleh karena anaknya
tidak mengetahui ihwal sejarah keberadaan tanah masjid sebagai tanah wakaf,
maka tanah Masjid al- Makmur tersebut dijual kepada Koningin Emma Stichting
(Yayasan Ratu Emma), sebuah yayasan misionaris kristen milik orang Belanda,
bergerak di bidang pelayanan sosial, seperti mendirikan rumah sakit, selain
menyebarkan agama kristen.
Setelah tanah
tersebut resrrti milik Koningin Emma Stichting, meski sebenarnya tanah masjid
tersebut bukan termasuk bagian miliknya, mereka menuntut agar masjid tidak
berada di lokasi yang dikuasainya itu. Karena desakan pihak yayasan, akhimya
Masjid Cikini dipindahkan beberapa meter dari tempat asalnya dengan cara
memanggulnya secara bergotong-royong.
Sampai tahun 1932, Emma Stichting
tetap tidak puas dan menuntut agar masjid dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh
lagi. Akibat tuntutan itu, timbul reaksi dari para tokoh Islam seperti H.O.S.
Cokroaminoto (Ketua Sarekat Islam) dibantu Haji Agus Salim dan Abikusno
Cokrosuyoso. Sebagai muslim sejati, tentu mereka tidak setuju jika masjid itu
dipindahkan.
Demikian kokohnya persatuan tokoh
umat Islam waktu itu, sehingga sanggup menggerakan solidaritas umat Islam di
seluruh Jawa. Demi membela dan mempertahankan masjid dari upaya penggusuran,
secara spontan para jamaah shalat Jumat selalu membawa golok untuk berjaga-jaga
agar pihak Belada tidak berani mengusiknya.
Terlebih ketika tahun 1993-1994, saat
Agus Salim memprakasai pembangunan masjid yang permanen setara dengan gereja
yang ada. Ketika itu, pada dinding atap bagian depan masjid sengaja dipasang
lambang partai Sarekat Islam (SI) yang berbentuk bulan sabit dan bintang agar
Belanda tidak berani mengganggu, sebab SI waktu itu merupakan partai Islam
terbesar di Indonesia yang besar pula pengaruhnya.
Setelah masjid yang permanen berdiri,
lagi-lagi pihak Rumah Sakit Koningin Emma Stichting menunjukkan kebenciannya
kepada masjid tersebut. Pada tahun 1964, secara diam-diam, pihak yayasan
menyerti- fikatkan tanah masjid atas nama Dewan Gereja Indonesia (DGI) sekarang
Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) tanpa sepengetahuan umat Islam, terutama
jamaah Masjid al-Makmur.
Anehnya, hanya dalam tempo singkat,
tanah tersebut berhasil disertifikatkan. Hal ini tidak lepas dari peran Menteri
Agraria dan Perdana Mentri J. Leimena yang pada waktu itu juga menjabat sebagai
Direktur RS Cikini sehingga memudahkan proses pembuatannya.
Sejak mengantongi sertifikat aspal
(asli tapi palsu) itulah, seolah- olah tanah masjid resmi menjadi milik rumah
sakit. Padahal, itu tak lain sebagai upaya penyerobotan tanah hak milik yang
sesungguhnya adalah tanah wakaf milik Raden Saleh.
Pada 1965, barulah diketahui akal
bulus yang dilakukan DGI. Oleh karena waktu itu tengah terjadi pergolakan PKI,
kegiatan pengurusan tanah tersebut berhenti, hingga 1970-1975. Pihak rumah
sakit tetap bersikeras untuk tidak melepaskan tanah wakaf.
Pada 1989-1990, Walikota Jakarta
Pusat yang pada waktu itu di- pimpin oleh Abdul Munir bersama Departemen Agama,
berinisiatif menyelesaikan masalah ini dengan jalan mengundang kedua pihak yang
bersengketa. Tetapi, usaha itu tetap saja sia-sia.
Alhamdulillah, pada tahun 1991, atas
kehendak Allah dan berkat andil Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto, akhimya
sertifikat tanah masjid kembali diserahkan kepada pihak masjid.
Kembali Bang Wi, sapaan akrab Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto,
menyelamatkan masjid yang nyaris tergusur, dengan menetapkan Masjid al-Makmur
Cikini sebagai cagar budaya yang
dilindungi. Bersama itu pula (1993) upaya renovasi dilakukan oleh Dinas
Purbakala Kanwil Depdikbud DKI.
Kini, masjid ini dikelola oleh Yayasan al-Makmur yang
diketuai Sidi Mursalin, putra (almarhum) Yusuf Singedekane. Pihak yayasan juga
menagani bidang pendidikan dengan mendirikan sekolah dan madrasah, yang lokasinya
berada di samping masjid.
Hadimya lembaga pendidikan Islam ini diharapkan generasi muda
memiliki bekal iman sebagai upaya mengantisipasi ancaman Kristenisasi yang
akhir-akhir ini tengah beraksi di wilayah setempat. Untuk diketahui, Masjid
al-Makmur Cikini, dikelilingi oleh tujuh gereja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar