Selasa, 04 April 2017
Sabtu, 18 Maret 2017
ABOUT DUBAI CREEK
DUBAI CREEK
Dubai Creek atau Khor Dubai (bahasa Arab: خور دبي, Khor
Dubay) adalah sebuah sungai kecil air garam yang terletak di Dubai, Uni Emirat
Arab (UEA). Beberapa sumber mengatakan bahwa sungai ini memanjang ke daratan
hingga Al Ain, dan bahwa Yunani Kuno menyebutnya Sungai Zara. Secara sejarah,
sungai ini membelah kota menjadi dua bagian utama &ndashl Deira dan Bur
Dubai. Di sepanjang tepinya di Bur Dubai anggota suku Bani Yas pertama menetap
pada abad ke-19, mendirikan dinasti Al Maktoum di kota itu. Pada awal abad
ke-20, sungai ini, meskipun tidak mampu dilayari transportasi berukuran besar,
tetapi dapat melayani sebagai pelabuhan kecil bagi dhow yang datang dari India
atau Afrika Timur. Meskipun menghambat pintu masuk kapal karena alirannya,
sungai ini masih menjadi elemen penting dalam menetapkan posisi perdagangan
Dubai, menjadi satu-satunya pelabuhan atau dermaga di kota ini. Industri
permata Dubai, yang membentuk sektor utama ekonomi kota, didasarkan pada
penjelajahan di sungai ini, sebelum penemuan permata buatan pada tahun 1930-an.
Perikanan, juga sebuah industri terpenting di waktu itu,
juga didasarkan di sepanjang sungai, yang air hangat dan dangkalnya mendukung
berbagai macam kehidupan laut. Dhow yang digunakan untuk keperluan memancing
juga dibangun di tepi depan sungai. Kepentingan sungai ini sebagai situs
aktivitas perdagangan adalah penyesuaian untuk memperkenalkan perbaruan yang
membolehkan perahu lebih besar untuk berhenti, juga memfasilitasi aktivitas
bongkar muat. Ini membawanya, tahun 1995, pada rencana untuk mengembangkan
sungai, yang melibatkan pengerukan wilayah dangkal, pembangunan pemecah
gelombang, dan membuat pantainya menjadi sebuah quay yang cocok untuk bongkar
muat barang. Sungai ini pertama dikeruk tahun 1961 untuk membolehkan perahu
sepanjang 7 kaki (2.1 m) untuk melintasi sungai ini setiap waktu. Sungai ini
dikeruk kembali tahun 1960-an dan 1970-an sehingga dapat memberikan
penjangkaran bagi pengapalan lokal dan tepi pantai hingga 500 ton. Pengerukan
ini membuka sungai ini menjadi lebih banyak menerima lalu lintas barang,
termasuk pembangunan re-ekspor, dan memberikan Dubai keuntungan dari Sharjah,
pusat perdagangan dominan lainnya di wilayah itu pada waktu itu. Jembatan Al
Maktoum, jembatan pertama yang menghubungkan Bur Dubai dan Deira dibangun tahun
1963. Meskipun kepentingan sungai sebagai sebuah pelabuhan telah berkurang
dengan pembangunan Pelabuhan Jebel Ali, fasilitas yang lebih kecil, seperti
Pelabuhan Saeed, terus berdiri di sepanjang sungai, menyediakan tempat berlabuh
bagi pedagang dari daerah itu dan anak benua India.
Aliran awal sungai ke daratan Dubai adalah sepanjang Deira
Corniche dan Al Ras di timur Dubai dan sepanjang Al Shindagha di barat Dubai.
Kemudian berlanjut ke tenggara masuk ke daratan, melewati Pelabuhan Saeed dan
Dubai Creek Park. Akhir aliran alami sungai adalah di Ras Al Khor Wildlife
Sanctuary, 14 kilometer (8.7 mil) dari muaranya di Teluk Persia. Bentuk
tradisional angkutan antara bagian timur dan barat Dubai melewati sungai ini adalah
dengan abra, yang terus beroperasi di Dubai. Selain itu, bagian timur dan barat
dihubungkan oleh satu jembatan (Jembatan Al Maktoum, Jembatan Al Garhoud,
Penyeberangan Business Bay dan Jembatan Terapung) dan satu terowongan
(Terowongan Al Shindagha).
Tentang dubai creek :
1.
Berjalan melalui jantung kota, sungai
mensegregasikan Dubai menjadi dua kabupaten utama: Bur Dubai dan Deira.
bangunan tua bergaya yang mencerminkan keramahan kaya Arab, gaya dhow kayu tradisional,
dan Souk ramai - semua membuat Dubai Creek harus dikunjungi sebagai kota yang
bersejarah. Maka dari itu, Anda juga dapat menemukan di sini baik jumlah
bangunan futuristik bermunculan di tengah karisma daerah yang bersejarah. Ras
Al Khor Wildlife Sanctuary - surga bagi pecinta alam dan pengamat burung,
Bastakiya yang luar biasa untuk rumah menara angin kuno, Al Fahidi Fort dengan
museum, dan Sheik Saaed ini House beberapa nama yang wajib dilihat di
sekitarnya
2.
Berjalan-jalan menyenangkan sepanjang promenade
dari sungai itu sendiri sudah cukup untuk bersenang-senang dalam angin
menenangkan dan mengagumi daya tarik nyata dari daerah mana keindahan alam
harmonis menyatu dengan modernisme ramah tamah. Namun, ada keharusan-dos
tertentu saat Anda di sini - terutama naik abra yang akan membawa Anda dari Bur
Dubai ke Deira dan sebaliknya dan pelayaran dhow, yang tidak hanya menjamin
Anda dari jalan-jalan yang mengesankan, tetapi juga memungkinkan Anda untuk
menikmati acara hiburan tradisional dengan cara Tanura dan pertunjukan kuda.
Demikian juga, jika tidak untuk berbelanja setidaknya untuk mengalami tradisi
real trading Arab, pastikan untuk mengunjungi banyak Souk ramai di daerah,
seperti Gold Souk, Spice Souk, dan Textile Souk, di mana pedagang akan lebih dari
senang melihat Anda tawar-menawar untuk berbelanja barang-barang favorit Anda
dengan harga terbaik
3.
Saat matahari terbenam, sungai, bersama dengan
lingkungannya, menjadi pusat kegiatan. Apakah Anda seorang pihak-bioskop atau
penikmat selera, atau aneh belanja atau orang yang lebih memilih untuk
bersenang-senang dengan keluarga atau teman-teman atau hanya ingin membenamkan
dalam getaran dari daerah yang berbeda ini, memiliki segala sesuatu untuk memenuhi
Anda persyaratan kehidupan malam yang unik, dengan seluruh banyak klub, disko
bar, diskotik, restoran, kafe, gerai ritel, dan pusat perbelanjaan kelas atas
dengan tempat hiburan berkerumun daerah
4.
Dari anggaran dan mid-range dengan pilihan
akomodasi mewah dan boros, bank sungai adalah rumah bagi beragam besar hotel
untuk memenuhi setiap saku dan preferensi. Untuk wisatawan yang mencari mewah,
pilihan termasuk Park Hyatt, Raffles, Le Meridian Fairway, Copthorne, dan
Jumeira Creekside. Demikian pula, beberapa pilihan yang layak untuk wisatawan
pada anggaran yang Citymax Al Barsha, Desert Palm, Ibis, dan Jonrad
Foto – foto dubai creek :
Minggu, 12 Maret 2017
DUBAI
DUBAI
Dubai (dalam bahasa Arab: دبيّ, Dubaīy) adalah satu dari
tujuh emirat dan kota terpadat di Uni Emirat Arab (UEA). Terletak di sepanjang
pantai selatan Teluk Persia di Jazirah Arab. Kotamadya Dubai kadang-kadang
disebut Kota Dubai untuk membedakannya dari emirat.
Dokumen tertulis menyatakan keberadaan kota ini selama 150
tahun sebelum pembentukan UEA. Dubai berbagi kekuasaan hukum, politik, militer
dan ekonomi dengan emirat lain dalam lingkaran federal, meskipun setiap emirat
memiliki yurisdiksi terhadap beberapa kekuasaan seperti penegakan hukum sipil
dan pemantauan dan pembaharuan fasilitas lokal. Dubai memiliki populasi
terbesar dan merupakan emirat terbesar kedua menurut luasnya, setelah Abu
Dhabi. Dubai dan Abu Dhabi adalah satu-satunya dua emirat yang memiliki hak
veto terhadap masalah kritis kepentingan nasional dalam Dewan Nasional Federal
negara itu. Dubai telah dipimpin oleh dinasti Al Maktoum sejak 1833.
Pemimpinnnya saat ini, Mohammed bin Rashid Al Maktoum, juga menjabat sebagai
Perdana Menteri dan Wakil Presiden UEA.
Pendapatan emirat berasal dari perdagangan, real estat dan
pelayanan keuangan. Pendapatan dari minyak bumi dan gas alam menyumbang kurang
dari 6% (2006) ekonomi Dubai senilai US$37 miliar (2005). Real estat dan
konstruksi, menyumbang 22.6% kepada ekonomi tahun 2005, sebelum musim
konstruksi berskala besar yang berlangsung hingga sekarang. Dubai telah menarik
perhatian dunia melalui proyek real estat yang inovatif dan ajang olahraga. Hal
ini meningkatkan perhatian, bersamaan dengan kepentingannya sebagai hub bisnis
dunia, telah juga mengangkat masalah hak asasi manusia mengenai terlibatnya
banyak tenaga kerja asing
BEBERAPA FAKTA-FAKTA TENTANG DUBAI :
1.
Penduduk lokal yang dinamakan dengan Emiratis,
hanya sekitar 15% dari total penduduk. Mayoritas penduduk Dubai adalah
pendatang India, Bangladesh, Pakistan dan Eropa yang mencari kerja
2.
Uni Emirat Arab adalah negara dengan arsitektur
menakjubkan dan luar biasa. Selama hampir 50-60 tahun, pemerintah Uni Emirat
Arab membangun salah satu dunia Arab menjadi negara yang lebih modern, dengan
infrastruktur yang hebat, layanan kesehatan, dan lain-lain. Keindahan beberapa
bangunannya telah memecahkan rekor dunia
3.
Dubai menempati ranking ketiga sebagai kota
dengan banyak gedung pencakar langitnya (ada 148 gedung pencakar langit di
Dubai)
4.
Di Dubai ada ATM yang mengeluarkan emas (bukan
uang)
5.
Pada tahun 1959, Frank Lloyd Wright, ingin
membangun gedung setinggi satu mil (528 lantai) di Chicago. Gedung tertinggi di
dunia sekarang, Burj Khalifa, tingginya hanya setengah mil dan terinspirasi
oleh desain Wright, atau sekitar 2.717 kaki
6.
Pulau Palm dan The World, di Dubai, adalah pulau
buatan manusia terbesar di dunia. Pulau ini panjangnya hampir 500 km ke garis
antai Dubai. Pulau ini menghabiskan 94 milyar meter kubik pasir
7.
Pintu Gerbang Ibu Kota di Abu Dabi (ibu kota Uni
Emirat Arab) adalah gedung paling miring di dunia dan sangat menarik perhatian
8.
Burj Al Arab Dubai adalah salah satu dari hotel
paling mewah dan menawan di dunia. Inilah hotel tertinggi ketiga di dunia. Burj
Al Arab menggunakan emas untuk melindungi 46.265 lukisan Mona Lisa. 1.790 meter
persegi dari 24 karet lembar emas menghiasi interior Burj Al Arab. Lobi hotel
ini lebih tinggi dariada patung Liberty
9.
Bandara internasional Dubai adalah salah satu
bandara tersibuk di dunia. Bandara ini adalah yang tersibuk ketujuh di dunia
dengan lalu lintas penumpangnya dan tersibuk kedua di dunia dengan lalu lintas
penumpang internasionalnya. Terminal 3 di bandara ini adalah terminal bandara
terbesar di dunia
10.
Masjid Agung Shekh Zayed di Abu Dabi adalah
salah satu dari masjid terbesar di dunia yang memunyai temat lilin terbesar
ketiga di dunia dan memunyai karet teresar di dunia buatan Iran. Masjid ini
mamu menamung 40.000 jamaah
11.
Kereta Metro Dubai adalah jaringan rel metro tak
bersopir pertama di dunia dan mempunyai jaringan metro otomatis penuh
terpanjang di dunia dengan rute mencapai 75 km
12.
Mall Dubai sangat maju dan terkenal. Di dalamnya
juga terdapat Ski Dubai, yaitu ski indoor. Luas areanya mencapai 22.500 meter
persegi. Di samping itu ada taman salju dan dianggap sebagai taman salju indoor
terbesar dengan luas area 3000 meter persegi
13.
Gedung-gedung lainnya yang luar biasa adalah
Markas Aldar (Aldar Headquarter) Abu Dhabi, Menawa Al Bahr di Abu Dabi, Menara
Al Mas di Dubai, Menara Etihad di Abu Dabi, Hotel Emirates Palace, Gedung
Landmark Abu Dabi
14.
Etika budaya dan berpakaian di Dubai berbeda
dengan negara-negara emirat lain di Uni Emirat Arab. Kaum lelaki memakai
Kandura, yaitu jubah putih panjang sampai pergelangan kaki yang terbuat dari
kain wol atau kain katun. Kaum wanitanya memakai Abaya, yaitu pakaian berwarna
hitam yang dipakai menutupi hampir seluruh tubuh
15.
Di Dubai, mengambil gambar/memfoto orang,
khususnya kaum perempuan tana ijin adalah dianggap tidak sopan
GEOGRAFI
Dubai terletak di pantai Teluk Persia di Uni Emirat Arab dan
terletak 16 m di atas permukaan laut. Emirat Dubai berbagi perbatasan dengan
Abu Dhabi di selatan, Sharjah di timurlaut, dan Kesultanan Oman di tenggara.
Hatta, eksklave kecil emirat, dikelilingi di tiga sisi oleh Oman dan oleh
emirat Ajman di (barat) dan Ras Al Khaimah (di utara). Teluk Persia berbatasan
dengan pantai barat emirat. Dubai terletak di 25,2697°LU 55,3095°BT dan
mencakup wilayah seluas 4.114 km² (1.588 mi²).
Dubai terletak langsung di Gurun Arabia. Tetapi, topografi
Dubai sedikit berbeda dari bagian selatan UEA di mana sebagian lanskap Dubai
dipenuhi pola gurun berpasir, sementara gurun berminyak mendominasi sebagian
besar wilayah selatan negara ini.[32] Pasirnya terdiri dari kerang hancur dan
koral dan halus, bersih dan putih. Di timur kota, daratan pantai bergaram,
dikenal sebagai sabkha, memberikan jalan menuju bentangan gundukan pasir
utara-selatan. Lebih jauh ke timur, gundukan pasir semakin besar dan berwarna
merah akibat besi oksida.[26] Gurun berpasir datar ini memberikan jalan menuju
Pegunungan Hajar Barat, yang membentang di sepanjang perbatasan Dubai dengan
Oman di Hatta. Jejaring Hajar Barat memiliki lanskap gersang, tidak rata dan
berantakan, di mana pegunungannya mencapai 1.300 meter di beberapa tempat.
Dubai tidak memiliki badan air alami atau oase; tetapi, Dubai memiliki inlet
alami, Dubai Creek, yang digali untuk membuatnya cukup dalam bagi kapal besar
untuk melewatinya. Dubai juga memiliki banyak ngarai dan lubang air yang
memenuhi dasar pegunungan Al Hajar Barat. Lautan luas gundukan pasir mencakup
sebagian besar selatan Dubai, yang membawanya pada gurun pasir yang dikenal
sebagai The Empty Quarter. Secara seismik, Dubai berada di zona yang sangat
stabil — jalur patahan seismik terdekat, Patahan Zargos, terletak 120 km dari
UEA dan tidak mungkin memberi dampak apapun terhadap Dubai.[33] Para ilmuwan
juga memperkirakan bahwa kemungkinan tsunami di wilayah itu kecil karena
perairan Teluk Persia tidak cukup dalam untuk membuat tsunami.[33]
Gurun berpasir yang mengelilingi kota mendukung rumput liar
dan pohon palem kurma. Hyacinth gurun tumbuh di dataran sabkha di timur kota,
sementara pohon akasia dan ghad tumbuh di dataran datar di dekat pegunungan Al
Hajar Barat. Beberapa pohon asli seperti palem kurma dan neem juga pohon impor
seperti eukaliptus tumbuh di taman nasional Dubai. Bustard houbara, hyena
bergaris, caracal, serigala gurun, elang dan oryx Arab sangat umum di gurun
Dubai. Dubai berada di jalur migrasi antara Eropa, Asia dan Afrika, dan lebih
dari 320 burung migrasi melewati emirat ini pada musim semi dan musim gugur.
Perairan di Dubai adalah rumah bagi lebih dari 300 spesies ikan, termasuk
hammour.
Dubai Creek membentang timurlaut-baratdaya melalui kota.
Bagian timur kota membentuk permukiman Deira dan berbatasan dengan emirat
Sharjah di timur dan kota Al Aweer di selatan. Bandar Udara Internasional Dubai
terletak diselatan Deira, sementara Palm Deira terletak di utara Deira di Teluk
Persia. Banyak musim real estat Dubai dipusatkan di barat Dubai Creek, di garis
pantai Jumeirah. Pelabuhan Rashid, Jebel Ali, Burj Al Arab, Palm Jumeirah dan
kumpulan zona bebas bertema seperti Business Bay semuanya terletak di wilayah
ini. Lima rute utama — E 11 (Sheikh Zayed Road), E 311 (Emirates Road), E 44
(Dubai-Hatta Highway), E 77 (Dubai-Al Habab Road) dan E 66 (Oud Metha Road) —
membentang melalui Dubai, menghubungkan kota ini dengan kota dan emirat
lainnya. Tambahannya, beberapa rute antarkota penting, seperti D 89 (Al Maktoum
Road/Airport Road), D 85 (Baniyas Road), D 75 (Sheikh Rashid Road), D 73 (Al
Dhiyafa Road), D 94 (Jumeirah Road) dan D 92 (Al Khaleej/Al Wasl Road)
menghubungkan berbagai permukiman di kota. Bagian timur dan barat kota
dihubungkan oleh Jembatan Al Maktoum, Jembatan Al Garhoud, Terowongan Al
Shindagha, Penyeberangan Business Bay dan Jembatan Terapung
IKLIM
Dubai memiliki iklim panas dan, pada
beberapa waktu, lembap (kering selama panas yang ekstrem) dengan banyak bulan
mencatat temperatur di atas 40 °C. Temperatur tertinggi yang pernah
tercatat di Dubai adalah 47.3 °C. Curah hujan sangat sedikit, dengan rata-rata
150mm per tahun; hujan terpusatkan sekitar Januari, Februari dan Maret. Tetapi,
hujan lebat tidak umum di Dubai selama bulan musim dingin dan Januari 2008
mencatat rekor 120 mm (atau 5") curah hujan dalam 24 jam,[34] Kelembapan rata-rata
di Dubai sekitar 60% dan lebih tinggi selama bulan musim dingin
TRANSPORTASI
Abra adalah mode angkutan tradisional
antara Deira dan Bur Dubai.
Bandar Udara Internasional Dubai (IATA:
DXB), hub bagi Emirates Airline, melayani kota Dubai dan emirat lain di negara
ini. Bandar udara ini melayani 34 juta penumpang dan 260.000 penerbangan pada
2007. Bandar Udara Internasional Dubai menempati peringkat ke-17 di antara
bandar udara internasional lainnya menurut lalu lintas kargo pada 2006.
Terminal ketiga dan concourse baru dibuka bulan Oktober 2008, melayani penerbangan
Emirates.Terminal baru ini akan ditujukan pada Emirates Airline dan mendukung
penuh Airbus A380. Pembangunan Bandar Udara Internasional Dubai World Central,
sedang dibangun di Jebel Ali, diumumkan tahun 2004. Fase pertama dijadwalkan
selesai tahun 2008, dan setelah beroperasi bandar udara baru ini akan melayani
maskapai asing. Emirates (penerbangan penumpang dan kargo) akan tetapi di
Bandar Udara Internasional Dubai
Dubai memiliki sistem bus besar yang
melayani 69 rute dan mengangkut sekitar 90 juta orang pada 2006. Road and
Transport Authority (RTA) mengumumkan tahun 2006 bahwa 620 bus baru akan
ditambahkan ke armadanya yang terdiri dari 170 bus bertingkat dua. Meskipun
mode transportasi utama di Dubai adalah melalui kendaraan pribadi, Dubai juga
memiliki sistem taksi yang besar.
Sebuah proyek Dubai Metro senilai $3.89
miliar sedang dibangun di emirat ini. Sistem metro ini dijadwalkan beroperasi
setengahnya tahun 2009 dan beroperasi penuh tahun 2012. Dubai Metro akan
terdiri dari empat jalur: Jalur Hijau dari Al Rashidiya ke pusat kota utama dan
Jalur Merah dari bandar udara ke Jebel Ali. Juga memiliki jalur biru dan ungu,
Dubai Metro (Jalur Hijau dan Biru) akan memiliki rel sepanjang 70 kilometer dan
43 stasiun, 33 di atas tanah dan sepuluh di bawah tanah. Satu metode yang lebih
tradisional untuk menyeberangi Bur Dubai ke Deira adalah melalui abra, perahu
kecil yang mengangkut penumpang melintasi Dubai Creek, antara stasiun abra di
Bastakiya dan Baniyas Road.
Bulan Juli 2007, jaringan tol jalan
Salik dipasang di Sheikh Zayed Road dan di Jembatan Al Garhoud; stasiun tol
akan sepenuhnya otomatis dan mengumpulkan tol sebanyak AED4 )US$1.08) per
kendaraan.
Dubai memiliki masyarakat yang
berbeda-beda dan multietnis. Budaya asli kota sebagai sebuah komunitas pemburu
permata asli yang kecil digantikan dengan datangnya kelompok etnis dan bangsa
lain — pertama dari Iran di awal 1900-an, dan kemudian dari India dan Pakistan
di 1960-an. Karena berbeda-bedanya populasi, hanya sedikit ketegangan etnis,
terutama antara ekspatriat, yang dilaporkan terjadi di kota itu. Tahun 1994,
buruh Hindu dan Muslim bertengkar karena penghancuran Masjid Babri di Ayodhya,
India, yang mengakibatkan penahanan dan deportasi ratusan pekerja India dan
Pakistan. Hari libur besar di Dubai meliputi Idul Fitri, yang menandakan akhir
Ramadhan, dan Hari Nasional (2 Desember), yang menandakan pembentukan Uni
Emirat Arab. Perayaan hiburan tahunan seperti Dubai Shopping Festival (DSF) dan
Dubai Summer Surprises (DSS) menarik lebih dari 4 juta pengunjung dari wilayah
itu dan memperoleh keuntungan melewati US$1 miliar[80]. Mal perbelanjaan besar
di kota ini, seperti Deira City Centre, BurJuman, Mall of the Emirates dan Ibn
Battuta Mall juga souk tradisional menarik pembeli dari wilayah itu.
Keberagaman masakan di Dubai adalah
refleksi dari masyarakat yang kosmopolitan. Makanan Arab sangat populer dan
tersedia di manapun di kota ini, mulai dari tempat makan shawarma kecil di
Deira dan Al Karama hingga restoran kelas atas di hotel-hotel Dubai. Makanan
cepat saji, masakan Asia Selatan, masakan Cina juga sangat terkenal dan
tersedia secara luas. Penjualan dan konsumsi daging babi, meskipun tidak
ilegal, hanya dipasarkan dan dijual pada non-Muslim, di wilayah tertentu. Sejenis
itu, penjualan minuman beralkohol diawasi. Izin liquor dibutuhkan untuk membeli
alkohol; tetapi, alkohol tersedia di bar dan restoran di hotel bintang empat
atau lima. Kafe shisha dan qahwa juga populer di Dubai.
Film Hollywood dan Bollywood terkenal di
Dubai. Kota ini mengadakan Dubai International Film Festival tahunan, yang
menarik selebriti dari sinema Arab dan internasional. Dubai memiliki
pertunjukan musik yang aktif, dengan musisi Amr Diab, Diana Haddad, Tarkan,
Aerosmith, Santana, Elton John, Pink, Shakira, Celine Dion dan Phil Collins
yang telah mengadakan konser di kota it. Kylie Minogue dibayar 4.4 juta dolar
untuk menggelar pertunjukan pada pembukaan resor Atlantis tanggal 20 November
2008. Dubai Desert Rock Festival juga merupakan festival besar lainnya yang
melibatkan artis heavy metal dan rock.
Sepak bola dan kriket adalah olahraga
paling populer di Dubai. Lima tim — Al Wasl, Al-Shabab, Al-Ahli, Al Nasr and
Hatta — mewakili Dubai di UAE League Football. Tim pemenang Al-Wasl memiliki
jumlah kemenangan terbanyak kedua di UAE League, setelah Al Ain. Kriket diikuti
oleh komunitas Asia Selatan di Dubai dan pada 2005, International Cricket
Council (ICC) memindahkan kantor pusatnya dari London ke Dubai. Kota ini telah
mengadakan beberapa pertandingan India-Pakistan dan dua lapangan rumput baru
sedang dibangun di Dubai Sports City. Dubai juga mengadakan turnamen tenis
tahunan Dubai Tennis Championships dan The Legends Rock Dubai, juga turnamen
golf Dubai Desert Classic, kesemuanya menarik bintang olahraga dari seluruh
dunia. Dubai World Cup, sebuah balap kuda ras, diadakan setiap tahun di Nad Al
Sheba Racecourse.
Dubai dikenal karena kehidupan malamnya.
Klub dan bar banyak ditemukan di hotel karena hukum liquor. New York Times
mendaftarkan Dubai sebagai pilihan perjalanan untuk berpesta pada tahun 2008.
SUMBER :
Jumat, 20 Januari 2017
Penataan Permukiman Sempadan Sungai di Yogya Dimundurkan
REPUBLIKA.CO.ID,
YOGYAKARTA -- Selama ini sudah ada regulasinya dan peraturan pemerintah tentang
sungai bahwa di daerah sempadan sungai tidak boleh dijadikan kawasan pemukiman.
Sementara di Sepanjang sempadan sungai di kota Yogyakarta banyak yang dijadikan
pemukiman.
"Karena itu perlu dilakukan penataan di daerah sempadan sungai di Kota Yogyakarta misalnya dengan mengundurkan kawasan pemukiman agar tidak berada di sempadan sungai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY Rani Sjamsinari kepada Republika, Ahad (1/5).
Menurut Rani, karena masyarakat tinggal di daerah sempadan sungai, bila terjadi hujan lebat pasti akan selalu terkena banjir. Sempadan sungai merupakan haknya sungai untuk berbelok dan melintas. Sehingga apabila daerah sempadan sungai tersebut dijadikan kawasan pemukiman di situ akan terjadi banjir berulang. Bahkan kemungkinan bisa terjadi banjir lebih besar bila dasar sungai lebih tinggi.
"Karena itu perlu dilakukan penataan di daerah sempadan sungai di Kota Yogyakarta misalnya dengan mengundurkan kawasan pemukiman agar tidak berada di sempadan sungai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY Rani Sjamsinari kepada Republika, Ahad (1/5).
Menurut Rani, karena masyarakat tinggal di daerah sempadan sungai, bila terjadi hujan lebat pasti akan selalu terkena banjir. Sempadan sungai merupakan haknya sungai untuk berbelok dan melintas. Sehingga apabila daerah sempadan sungai tersebut dijadikan kawasan pemukiman di situ akan terjadi banjir berulang. Bahkan kemungkinan bisa terjadi banjir lebih besar bila dasar sungai lebih tinggi.
Masyarakat akan mengalami banjir bila tetap berada di daerah
sempadan sungai, apalagi ada Gunung Merapi dan intensitas hujan di DIY cukup
tinggi.
Persoalannya, ungkap dia, masyarakat yang tinggal di daerah sempadan sungai tidak mau direlokasi. Padahal Gunung Merapi yang setiap saat mengeluarkan erupsi akan tetap ada.
Persoalannya, ungkap dia, masyarakat yang tinggal di daerah sempadan sungai tidak mau direlokasi. Padahal Gunung Merapi yang setiap saat mengeluarkan erupsi akan tetap ada.
Rani mengatakan Dinas PUP dan ESDM DIY beberapa tahun
yang lalu menyelenggarakan lomba penataan pemukiman antar grup yang berlokasi
di wilayah sempadan sungai dengan syarat salah seorang pesertanya ada yang
berasal dari teknik arsitektur atau sipil.
Kelompok masyarakat yang memenangkan lomba ternyata menghendaki kawasan pemukiman mereka dimundurkan dan naik. Artinya dibangun sejenis rumah susun yang lokasinya dimundurkan dari kawasan sempadan sungai, jelas dia. Pemenang lainnya mengusulkan dilakukan konsolidasi lahan tetapi tetap landed house.
Semula di daerah Tegalpanggung yang menjuarai lomba penataan pemukiman akan dijadikan pilot project untuk penataan pemukikan di daerah sempadan sungai. Namun ternyata tanah milik Sultan Ground hanya 1000 meter persegi sehingga tidak cukup untuk membangun rumah susun. Di samping itu masyarakatnya masih ragu-ragu.
Sebagai alternatif kedua sebagai pilot project di daerah Cokrodiningratan. Tetapi sebagian besar tanah milik masyarakat. Sementara di sana pemukimannya padat. Di daerah Gondolayu di pinggir Kali Code pemukimannya juga padat, sudah di atas batas normal yakni 400 jiwa-700 jiwa per hektar. Padahal ketentuannya 200 jiwa per hektar.
Dalam menentukan wilayah yang akan dijadikan pilot projectpemukiman sehat, layak huni sehingga masyarakat lebih baik ekonominya, akan dibicarakan dengan kabupaten/kota. Sebagaimana keinginan dari masyarakat yang tinggal di daerah sempadan sungai di Yogyakarta Jadi, nanti dalam penataan kawasan pemukiman sempadan sungai , rencananya akan dimundurkan dari sempadan sungai. Kalau persyaratan untuk pemukiman minimal harus mundur 15 meter dari sempadan sungai, jelas Rani.
Kelompok masyarakat yang memenangkan lomba ternyata menghendaki kawasan pemukiman mereka dimundurkan dan naik. Artinya dibangun sejenis rumah susun yang lokasinya dimundurkan dari kawasan sempadan sungai, jelas dia. Pemenang lainnya mengusulkan dilakukan konsolidasi lahan tetapi tetap landed house.
Semula di daerah Tegalpanggung yang menjuarai lomba penataan pemukiman akan dijadikan pilot project untuk penataan pemukikan di daerah sempadan sungai. Namun ternyata tanah milik Sultan Ground hanya 1000 meter persegi sehingga tidak cukup untuk membangun rumah susun. Di samping itu masyarakatnya masih ragu-ragu.
Sebagai alternatif kedua sebagai pilot project di daerah Cokrodiningratan. Tetapi sebagian besar tanah milik masyarakat. Sementara di sana pemukimannya padat. Di daerah Gondolayu di pinggir Kali Code pemukimannya juga padat, sudah di atas batas normal yakni 400 jiwa-700 jiwa per hektar. Padahal ketentuannya 200 jiwa per hektar.
Dalam menentukan wilayah yang akan dijadikan pilot projectpemukiman sehat, layak huni sehingga masyarakat lebih baik ekonominya, akan dibicarakan dengan kabupaten/kota. Sebagaimana keinginan dari masyarakat yang tinggal di daerah sempadan sungai di Yogyakarta Jadi, nanti dalam penataan kawasan pemukiman sempadan sungai , rencananya akan dimundurkan dari sempadan sungai. Kalau persyaratan untuk pemukiman minimal harus mundur 15 meter dari sempadan sungai, jelas Rani.
KESIMPULAN :
Rumah yang berada di daerah sepadan sungai memang seharusnya
tidak diperbolehkan. Kerugian pun pasti diamali juga terhadap orang yang
ditinggal dirumah tersebut. Salah satu kerugian yang timbul adalah banjir. Jadi
sebaiknya rumah-rumah yang berada di daerah sepadan sungai di relokasi kan ke
suatu tempat yang lebih baik dan layak untuk dihuni oleh masyarakat melalui
perbincangan dan pendekatan-pendekatan terhapat masyarakat yang tinggal disana.
Sumber :
Jumat, 13 Januari 2017
RUMAH SEDERHANA / RUSUNAMI & RUSANAWA UNTUK KALANGAN MENENGAH KEBAWAH
UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang
Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang
distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,
benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun merumuskan bahwa bagian bersama adalah bagian rumah susun yang
dimiliki secara terpisah tidak untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi
dengan satuan-satuan rumah susun. Penjelasan Pasal 25 ayat 1 undang-undang tersebut
memberi contoh bagian bersama adalah antara lain : pondasi, kolom, balok,
dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran-saluran,
pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik, gas dan teleko munikasi.
PENGERTIAN
Rusun adalah kepanjangan dari rumah susun dan didefinisikan
sebagai bangunan bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi
dalam bagian bagian distrukturnya secara fungsional dalam arah horisontalatau
vertical san merupakan satuan yang masing masing dapat digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama
(atap, tiang pondasi, lobby, lift, saluran air, jaringan listrik, gas dan
telekomunikasi ) benda bersama (basement parkir, kolam renang dll ) dan tanah
bersama ( sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah susun tersebut ).
Jenis-Jenis RUSUN :
-Rumah Susun Umum : dibangun untuk memenuhi
kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.Rusun ini
memiliki 2 jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Sususn Umum Milik) yang kepemilikannya
berada di tangan pertama yang membeli unit rusun dari pengembang.Para
pengembang lebih memilih pemakaian istilah Apartemen bersubsidi untuk
rusunami.Sedangkan RUSUNAWA(Rumah Susun Umum Sewa)penggunanya harus menyewa
dari pengembang.
-Rumah Susun Khusus : dibangun untuk memenuhi
kebutuhan khusus
-Rumah Susun Negara : dimiliki negara dan
menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang pekerjaannya.
-Rumah Susun Komersial : dibangun untuk
mendapatkan keuntungan.Seperti apartemen,kondominium, flat,dll.
Pengelompokkan berdasarkan penggunaan :
-Rusun Hunian : Seluruhnya berfungsi untuk
tempat tinggal
-Rusun Bukan Hunian : Seluruhnya
untuk kegiatan sosial atau tempat usaha
-Rusun Campuran : Sebagian untuk tempat tinggal
dan sebagian lagi untuk tempat usaha
Berdasarkan
penjelasan diatas memang benar apatemen merupakan salah satu jenis
rusun.Walaupun dari segi material berbeda sangat jauh.Apartemen biasanya
menggunakaan bahan material kelas A dan untuk Rusun hanya menggunakan yang
biasa-biasa saja.Tetapi karena konotasi rusun yang negatif,karena mungkin
pengelolaannya yang kurang baik maka para pengembang lebih menyukai memakai
nama apartemen.
Untuk
parkir sendiri Aparteman punya aturan 1 unit 1 parkir,sedangkan untuk rusun
sendiri 10 unit untuk 1 parkir.Apartemen biasanya menyediakan
basement,sedangkan rusun tidak.
Sasaran
Rusunami maupun Rusunawa adalah untuk kalangan menengah kebawah.Tetapi pada
kenyataannya banyak orang-orang yang berkantong tebal malah membeli banyak unit
lalu di jualnya kembali dan hanya untuk mengincar keuntungan semata,tanpa
melihat kebutuhan orang-orang kalangan penghasilan rendah untuk tempat
tinggal.Banyak yang mebeli banyak unit lalu membiarkannya kosong hingga harga
merangkak naik dan menjualnya dengan harga yang tinggi yang biasanya disewakan
per tahun.Sehingga bisa dibilang subsidi dari pemerintah untuk Rusunami menjadi
kurang tepat sasaran.
Contohnya
seperti Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran. Letaknya
yang cukup strategis di Jalan Raya Kemayoran, Jakarta Pusat serta diapit Taman
Impian Jaya Ancol di utara dan Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran di sisi
selatan dijadikan ladang investasi bagi orang-orang berduit.Para
pemiliknya membiarkan unit kosong karena menginkan keuntungan yang besar
didasarkan harga rusunami tersebut merangkak naik. Mahalnya rusunami
tersebut karena tempatnya cukup strategis. Selain itu di dalam rusunami
juga telah dilengkapi beberapa fasilitas pendukung seperti lahan parkir, toko
modern, dan Apotik.Tidak heran jika 4 tahun lalu harga /unitnya hanya 144
juta.Sekarang menjadi 300 juta/unit
Di
Jakarta tepatnya di kawasan industri pulo gadung ,Jakarta timur.Pembangunannya
terhitung selama 2-3 tahun setelah pengumuman pemenang tender.Pembangunan
Rusunawa dan Rusunami tersebut menelan anggaran hingga 83 M.Dengan 8 M untuk
Rusunawa dan 78 M untuk Rusunami.Rusun tersebut di bangun di lahan seluas 7,1
ha.1,2 untuk pembangunan 4 tower Rusunawa dan 5,9 ha untuk pembangunan Rusunami
di bangun sebanyak 5 lantai dengan kap. 320 unit.Terdapat 2 tipe yaitu tipe
single Rp 240.000/bulan dan tipe famili dengan 2 kamar Rp350.000/bulan.Untuk
Rusunami nantinya akan di bangun sebanyak 24 lantai sebanyak 3800 unit,dengan
tipe 1 dan 2 kamar dengan harga mulai dari 140 juta.
Asisten
Pembangunan Sekdaprov DKI Jakarta Nurfakih Wirawan mengatakan, pembangunan
rumah tingal sederhana di tengah-tengah lokasi perindustrian dan kawasan niaga
di kawasan industri Pulogadung merupakan kebutuhan untuk memudahkan akses para
pekerja di sekitar kawasan tersebut. Menurutnya, dengan mendekatkan akses
tempat tinggal ke lokasi tempat bekerja, akan dapat mempercepat roda pembangunan
dan kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dalam
sebuah riset, Procon Indah mengungkapkan, pembeli rusunami untuk investasi
mencapai 20-40% dari keseluruhan pembeli unit apartemen bersubsidi
itu.Pemerintah sebenarnya sudah berusaha membatasi aksi investor properti ini.
Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Yusuf Asy`ari baru-baru ini
mengatakan, pemerintah sudah memperketat persyaratan administratif bagi calon
pemilik rusun. Salah satu aturan tidak boleh memindah tangankan rusunami
minimal dalam lima tahun.dan jika ketahuan maka pemilik harus mengembalikan
subsidi dan pajak yang telah dibebaskan.Proses seleksi administratif dilakukan
dengan ketat melalui proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).Tapi, aturan yang
sudah ada harus diberlakukan lebih ketat. Sebab, di negeri ini, semua celah
dicari demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Konsistensi menjalankan
aturan dari berbagai tingkatan mulai pengembang hingga perbankan jadi keharusan
agar penjualan rusunami tak salah sasaran.
SUMBER :
KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI WILAYAH
KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30% DARI WILAYAH DAN
RTH PUBLIK 20% DARI LUAS WILAYAH
RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
PENDAHULUAN
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan
Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya
ruang yang cukup bagi:
· kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
· kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
· area pengembangan keanekaragaman hayati;
· area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
· tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
· tempat pemakaman umum;
· pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
· pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
· penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta
kriteria pemanfaatannya;
· area mitigasi/evakuasi bencana; dan
· ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan
perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
FUNGSI RTH
FUNGSI UTAMA
· memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi
udara (paru-paru kota);
· pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami
dapat berlangsung lancar;
· sebagai peneduh;
· produsen oksigen;
· penyerap air hujan;
· penyedia habitat satwa;
· penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
· penahan angin.
b) FUNGSI TAMBAHAN
1. Fungsi sosial dan budaya:
o menggambarkan ekspresi budaya lokal;
o merupakan media komunikasi warga kota;
o tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan
pelatihan dalam mempelajari alam.
2. Fungsi ekonomi:
o sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah,
daun, sayur mayur;
o bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan
dan lain-lain.
3. Fungsi estetika:
meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik
dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam,
maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
pembentuk faktor keindahan arsitektural;
menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun
dan tidak terbangun.
UNDANG UNDANG YANG MENGATUR RTH
UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya
ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang
kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
1. keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam
menjalankan aktivitasnya;
2. kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan
fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang
dan damai;
3. produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta
mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat
dan meningkatkan daya saing;
4. berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat
ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi
mendatang.
KOTA YANG MENERAPKAN RTH MENURUT UU NO. 26 TAHUN 2007
SURABAYA
RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68
hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah
lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang
tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa
beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya.
Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan
menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis
kota.
Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula tamantaman
lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda
sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan
pemakaman.
Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan
lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program
seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna
Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce,
Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk
kota hijau yang sehat.
Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai "kota
untuk warganya". Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and
Livable City in Indonesia.
Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002,
tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka
hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi
sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan
pekarangan.
Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan
yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan
terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas
bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak hanya
pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di Kota
Surabaya.
MALANG
Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya
yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau
bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk
habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan
lingkungan sehat, nyaman dan estetis. Pengertian ini sejalan dengan PP No
63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai
pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya
alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan
lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah
negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat
berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim
dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif
akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan
oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah
perkotaan. Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu
udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat
berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH
(Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).
Ruang terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan
resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan
1995lorenza di 05.17
terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada musim
penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim
kemarau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka
hijau di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas
infiltrasi dan agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau
tersebut untuk imbuhan air tanah di kota Malang.
Jenis penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam
hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota
Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air
hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan
ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau
perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan
metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis data untuk
mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung dengan
menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang
terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total
luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota
Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing
sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada
Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang
termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa
kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi
ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan
supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.
C. BALIK PAPAN
Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495
Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan
dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006
tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun
terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota
Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 –
2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat
beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
1. Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
2. Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
3. Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk
pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero
waste dan zero sediment.
Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan
berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi
oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar
dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui
program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh
komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.
Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah
ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas
wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).
RTH PUBLIK 20% DARI LUAS WILAYAH
RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
PENDAHULUAN
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan
Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya
ruang yang cukup bagi:
· kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
· kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
· area pengembangan keanekaragaman hayati;
· area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
· tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
· tempat pemakaman umum;
· pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
· pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
· penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta
kriteria pemanfaatannya;
· area mitigasi/evakuasi bencana; dan
· ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan
perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
FUNGSI RTH
FUNGSI UTAMA
· memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi
udara (paru-paru kota);
· pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami
dapat berlangsung lancar;
· sebagai peneduh;
· produsen oksigen;
· penyerap air hujan;
· penyedia habitat satwa;
· penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
· penahan angin.
b) FUNGSI TAMBAHAN
1. Fungsi sosial dan budaya:
o menggambarkan ekspresi budaya lokal;
o merupakan media komunikasi warga kota;
o tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan
pelatihan dalam mempelajari alam.
2. Fungsi ekonomi:
o sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah,
daun, sayur mayur;
o bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan
dan lain-lain.
3. Fungsi estetika:
meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik
dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam,
maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
pembentuk faktor keindahan arsitektural;
menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun
dan tidak terbangun.
UNDANG UNDANG YANG MENGATUR RTH
UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya
ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang
kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
1. keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam
menjalankan aktivitasnya;
2. kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan
fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang
dan damai;
3. produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta
mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat
dan meningkatkan daya saing;
4. berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat
ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi
mendatang.
KOTA YANG MENERAPKAN RTH MENURUT UU NO. 26 TAHUN 2007
SURABAYA
RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68
hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah
lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang
tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa
beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya.
Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan
menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis
kota.
Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula tamantaman
lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda
sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan
pemakaman.
Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan
lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat. Program-program
seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna
Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce,
Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk
kota hijau yang sehat.
Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai "kota
untuk warganya". Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and
Livable City in Indonesia.
Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002,
tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka
hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi
sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan
pekarangan.
Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan
yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan
terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas
bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak hanya
pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di Kota
Surabaya.
MALANG
Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya
yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau
bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk
habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan
lingkungan sehat, nyaman dan estetis. Pengertian ini sejalan dengan PP No
63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai
pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya
alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan
lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah
negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat
berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim
dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif
akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan
oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah
perkotaan. Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu
udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat
berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH
(Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).
Ruang terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan
resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan
1995lorenza di 05.17
terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada musim
penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim
kemarau.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka
hijau di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas
infiltrasi dan agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau
tersebut untuk imbuhan air tanah di kota Malang.
Jenis penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam
hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota
Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air
hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan
ruang terbuka hijau di kota Malang. Untuk mengetahui alih fungsi atau
perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan
metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis data untuk
mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung dengan
menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang
terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total
luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota
Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing
sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada
Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang
termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa
kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi
ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan
supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.
C. BALIK PAPAN
Secara administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032 adalah 81.495
Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan 31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan
dalam pembahasan revisi RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006
tentang RTRW Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam 10 tahun
terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan telah menyempurnakan Perda Kota
Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 –
2015 menjadi Perda Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012. Dalam Perda terdapat
beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap dilanjutkan, antara lain :
1. Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan 48% Kawasan Budidaya
2. Tidak menyediakan ruang untuk wilayah pertambangan
3. Pengembangan kawasan budidaya dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk
pengembangan Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung zero
waste dan zero sediment.
Perkembangan kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi Balikpapan
berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah pada beberapa kawasan didominasi
oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar
dalam pengelolaannya. Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui
program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan seluruh
komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.
Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota di Balikpapan yang secara definitive sudah
ditetapkan, saat ini baru mencapai 200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas
wilayah Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).
KESIMPULAN :
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya
Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
- Manfaat
langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible),
yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan
mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
- Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati
jadi RTH sangatlah dibutuhkan, karna berpengaruh pada tiap tiap aspek. seperti aspek keindahan, keamanan, kenyamanan, dll.
sumber :
Rabu, 19 Oktober 2016
ANALISA PERMASALAHAN KONTRAK KERJA
TUGAS SOFT SKILL 2
Heri Alisetiawan
24314935
3TB06
Analisa kontrak kerja :
-
Biasanya
terdapat nama dan keterangan antara dua belah perusahaan yang saling bekerja
sama
-
Didalam
kontrak kerja terdapat pasal pasal yang mengikat kedua belah pihak
Isi dari pasal-pasal tersebut adalah
:
-
Pasal
1
Tugas dan lingkup pekerjaan
-
Pasal
2
Hak, kewajiban dan tanggungjawab
-
Pasal
3
Bahan-bahan, alat-alat dan tenaga kerja
-
Pasal
4
Jangka waktu pelaksanaan
-
Pasal
5
Biaya pekerjaan
-
Pasal
6
Denda dan sanksi
-
Pasal
7
Keadaan memaksa
-
Pasal
8
Kerja tambah dan kurang
-
Pasal
19
Perselisihan
Lalu
diakhiri dengan penutup dan tanda tangan dari kedua belah pihak. Jika ada salah
satu pihak yang melanggar kontrak kerja dapat langsung di bawa ke meja hijau
atau jalur hukum oleh pihak yanng merasa dirugikan.
Langganan:
Postingan (Atom)