Rabu, 18 April 2018

BAB 2 TELAAH PUSTAKA

BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1 Konservasi
Koservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk menjaga kelestarian alam secara berkesinambungan baik dari segi mutu atau jumlahnya, agar sekiranya SDA (Sumber Daya Alam) yang ada dapat ikut dirasakan oleh genrasi mendatang.
Ada 7 arti atau pengertian konservasi menurut para ahli, diantarnya;
1.      Adishakti (2007)
Menurutnya, pengertian konservasi adalah suatu proses pengolahan tempat, ruang, objek agar memiliki makna kultural yang didalamnya dapat terpelihara dengan berorientasi pada sumber daya alam.
2.      Mochamad Hadi
Menurutnya, arti konservasi adalah penghematan yang dilakukan dalam penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berdasarkan hukum alam
3.      KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Mengartikan, jika konservasi adalah pengelolaan yang dilakukan terhadap sumber daya alam dengan acarayang  bijaksana, sehingga dapat menjamin  kesinambungan  persediaan dan kualitas nilai dan keragamannya.
4.      Margaretha
Pengertian konservasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjaga Sumber Daya Alam (SDA) dari kerusakan, kehancuran, kepunahan, dan lain sebaginya.
5.      Narton
Sebagai ahli biologi, ia mengatakan jika konservasi adalah penyesuaian terhadap mekanisme alam untuk tujuan kehidupan.
6.      IUCN
Menurutnya, definisi dari konservasi adalah kegiatan mamanajemankan kehidupan manusia dan sumber daya alamnya sehingga dapat dipertahakan atau dilestarikan bagi kehidupan.
7.      Alison Backer
Makna konservasi adalah proses yang dilakukan dengan berkesinambungan terhadap sumber daya alam, sehingga dapat bertahan dan dipergunakan oleh generasi sekarang atau generasi masa depan.
Dari 7 arti konservasi menurut para ahli diatas dapat di ambil kesimpulan, jika konservasi adalah suatu kegiatan pelestarian lingkungan agar memiliki implikasi dalam mempertahankan sumber daya alam. Adapun pernting untuk dipahami pula jika konsevasi ini memiliki beberapa tujuan yang setidaknya menjadi alasan mengapa harus dilakukan.
Tujuan dari kegiatan konservasi, antara lain :
-          Konservasi bertujuan untuk preservasi artinya suatu upaya untuk perlindungan SDA (Sumber Daya Alam) terhadap segala bentuk eksploitasi komersial.
-          Koservasi bertujuan untuk restorasi, yakni koreksi atas kesalahan masa lalu yang dinilai membahayakan produktivitas SDA (Sumber Daya Alam).
-          Konservasi dilakukan untuk penggunaan SDA seefesien mungkin, agar kiranya genrasi penerus dapat ikut merasakan kekayaan Sumber Daya Alam.
-          Konservasi dilakukan untuk mencari soslusi atas sumber daya alam  yang dinilai menggurang atau menipis.
Adapun manfaat konservasi diantaranya:
-          Melindungi kekayaan ekosistem alam dan memelihara proses ekologi maupun keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.
-          Melindungi ekosistem dari kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, mikro organisme dan lain sebagainya.
-          Melindungi spesies flora dan fauna yang langka atau hampir punah.
-          Melindungi ekosistem yang indah, menarik dan unik.
-          Menjaga kualitas lingkungan agar tetap terjaga dan lain sebagainya.
-          Mencegah terjadinya kerugian yang diakibatkan oleh sistemn penyangga kehidupan
-          Mencegah kerugian akibat hilangnya sumber genetika yang terkandung dalam flora yang mengembangkan pangan dan bahan obat-obatan.
Bentuk-bentuk dari kegiatan konservasi antara lain :
1.      Restorasi (dalam konteks yang lebih luas) ialah kegiatan mengembalikan bentukan fisik suatu tempat kepada kondisi sebelumnya dengan menghilangkan tambahan- tambahan atau merakit kembali komponen eksisting menggunakan material baru.
2.      Restorasi(dalamkonteks terbatas) ialah kegiatan pemugaran untuk mengembalikan bangunan dan lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya berdasarkan data pendukung tentang bentuk arsitektur dan struktur pada keadaan asal tersebut dan agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
3.      Preservasi (dalam konteks yang luas) ialah kegiatan pemeliharaan bentukan fisik suatu tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat bentukan fisik tersebut dari proses kerusakan.
4.      Preservasi (dalam konteks yang terbatas) ialah bagian dari perawatan dan pemeliharaan yang intinya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya agar kelayakan fungsinya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
5.      Konservasi ( dalam konteks yang luas) ialah semua proses pengelolaan suatu tempat hingga terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (karena kondisinya) termasuk tindakan preservasi,restorasi,rekonstruksi,konsoilidasi serta revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tersebut.
6.      Konservasi (dalam konteks terbatas) dari bangunan dan lingkungan ialah upaya perbaikan dalam rangka pemugaran yang menitikberatkan pada pembersihan dan pengawasan bahan yang digunakan sebagai kontsruksi bangunan, agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
7.      Rekonstruksi ialah kegiatan pemugaran untuk membangun kembali dan memperbaiki seakurat mungkin bangunan dan lingkungan yang hancur akibat bencana alam, bencana lainnya, rusak akibat terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karena salah satu sebab yang darurat, dengan menggunakan bahan yang tersisa atau terselamatkan dengan penambahan bahan bangunan baru dan menjadikan bangunan tersebut layak fungsi dan memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
8.      Konsolidasi ialah kegiatan pemugaran yang menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi dan bangunan tetap layak fungsi. Konsolidasi bangunan dapat juga disebut dengan istilah stabilisasi kalau bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan struktur.
9.      Revitalisasi ialah kegiatan pemugaran yang bersasaran untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, dan budaya dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan cagar budaya dan dapat sebagai bagian dari revitalisasi kawasan kota lama untuk mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah karena kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005, Ditjen PU-Ditjen Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan).
10.  Pemugaran adalah kegiatan memperbaiki atau memulihkan kembali bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya dan dapat mencakup pekerjaan perbaikan struktur yang bisa dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, histories dan teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsitektur bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang disamping perbaikan kondisi fisiknya juga demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.
2.2 Pekembangan dan Tindakan Pelestarian Bangunan Masjid Cut Meutia

Konon, lokasi tempat berdirinya Masjid al-Makmur, Cikini yang terletak di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat ini, dulunya merupakan sebidang tanah kosong yang luas milik Raden Saleh Syarif Bustaman atau yang dikenal dengan nama Raden Saleh. Ia seorang pribumi keturunan Jawa yang terkenal tidak hanya di Tanah Air, tetapi juga ke seluruh belahan Eropa.
Setelah lama belajar di Negeri Belanda, ia memutuskan untuk kembali ke Tanah Air tercinta. Dan, di sinilah Raden Saleh menemukan jodoh sejatinya, dengan mempersunting gadis asal Bogor. Bersamaan dengan itu pula Raden Saleh hijrah ke Bogor.
Namun, sebelum hijrah, Raden Saleh telah mewakafkan sebagian tanahnya dengan mendirikan sebuah masjid yang waktu itu masih sangat sederhana. Dindingnya dari gedek (bilik bambu), berukuran kecil seperti rumah panggung, dan letaknya bukan di lokasi sekarang, tetapi dibelakang rumah kediamannya, yang kini menjadi Rumah Sakit Cikini, Jalan Raden Saleh.
Perkembangan berikutnya, Raden Saleh menjual seluruh tanah miliknya (tidak termasuk masjid) kepada keluarga Alatas, seorang tuan tanah kaya keturunan Arab, yang kemudian diwariskan kepada anak- nya yang bemama Ismail Alatas.
Dulu, Jalan Raden Saleh dikenal dengan nama Alatas Land. Kemudian, oleh karena anaknya tidak mengetahui ihwal sejarah keberadaan tanah masjid sebagai tanah wakaf, maka tanah Masjid al- Makmur tersebut dijual kepada Koningin Emma Stichting (Yayasan Ratu Emma), sebuah yayasan misionaris kristen milik orang Belanda, bergerak di bidang pelayanan sosial, seperti mendirikan rumah sakit, selain menyebarkan agama kristen.
Setelah tanah tersebut resrrti milik Koningin Emma Stichting, meski sebenarnya tanah masjid tersebut bukan termasuk bagian miliknya, mereka menuntut agar masjid tidak berada di lokasi yang dikuasainya itu. Karena desakan pihak yayasan, akhimya Masjid Cikini dipindahkan beberapa meter dari tempat asalnya dengan cara memanggulnya secara bergotong-royong.
Sampai tahun 1932, Emma Stichting tetap tidak puas dan menuntut agar masjid dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh lagi. Akibat tuntutan itu, timbul reaksi dari para tokoh Islam seperti H.O.S. Cokroaminoto (Ketua Sarekat Islam) dibantu Haji Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso. Sebagai muslim sejati, tentu mereka tidak setuju jika masjid itu dipindahkan.

Demikian kokohnya persatuan tokoh umat Islam waktu itu, sehingga sanggup menggerakan solidaritas umat Islam di seluruh Jawa. Demi membela dan mempertahankan masjid dari upaya penggusuran, secara spontan para jamaah shalat Jumat selalu membawa golok untuk berjaga-jaga agar pihak Belada tidak berani mengusiknya.
Terlebih ketika tahun 1993-1994, saat Agus Salim memprakasai pembangunan masjid yang permanen setara dengan gereja yang ada. Ketika itu, pada dinding atap bagian depan masjid sengaja dipasang lambang partai Sarekat Islam (SI) yang berbentuk bulan sabit dan bintang agar Belanda tidak berani mengganggu, sebab SI waktu itu merupakan partai Islam terbesar di Indonesia yang besar pula pengaruhnya.
Setelah masjid yang permanen berdiri, lagi-lagi pihak Rumah Sakit Koningin Emma Stichting menunjukkan kebenciannya kepada masjid tersebut. Pada tahun 1964, secara diam-diam, pihak yayasan menyerti- fikatkan tanah masjid atas nama Dewan Gereja Indonesia (DGI) sekarang Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) tanpa sepengetahuan umat Islam, terutama jamaah Masjid al-Makmur.
Anehnya, hanya dalam tempo singkat, tanah tersebut berhasil disertifikatkan. Hal ini tidak lepas dari peran Menteri Agraria dan Perdana Mentri J. Leimena yang pada waktu itu juga menjabat sebagai Direktur RS Cikini sehingga memudahkan proses pembuatannya.
Sejak mengantongi sertifikat aspal (asli tapi palsu) itulah, seolah- olah tanah masjid resmi menjadi milik rumah sakit. Padahal, itu tak lain sebagai upaya penyerobotan tanah hak milik yang sesungguhnya adalah tanah wakaf milik Raden Saleh.
Pada 1965, barulah diketahui akal bulus yang dilakukan DGI. Oleh karena waktu itu tengah terjadi pergolakan PKI, kegiatan pengurusan tanah tersebut berhenti, hingga 1970-1975. Pihak rumah sakit tetap bersikeras untuk tidak melepaskan tanah wakaf.
Pada 1989-1990, Walikota Jakarta Pusat yang pada waktu itu di- pimpin oleh Abdul Munir bersama Departemen Agama, berinisiatif menyelesaikan masalah ini dengan jalan mengundang kedua pihak yang bersengketa. Tetapi, usaha itu tetap saja sia-sia.
Alhamdulillah, pada tahun 1991, atas kehendak Allah dan berkat andil Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto, akhimya sertifikat tanah masjid kembali diserahkan kepada pihak masjid.
Seiring tantangan zaman yang terus berpacu, rencana tata kota DKI Jakarta rupanya akan “melenyapkan” keberadaan masjid melalui jalur hijaunya berupa pelebaran jalan dan normalisasi kali (8 x 10 m). Itu sama saja menggusur masjid tanpa tersisa sedikit pun.
Kembali Bang Wi, sapaan akrab Gubernur DKI Wiyogo Atmodarminto, menyelamatkan masjid yang nyaris tergusur, dengan menetapkan Masjid al-Makmur Cikini sebagai cagar budaya yang dilindungi. Bersama itu pula (1993) upaya renovasi dilakukan oleh Dinas Purbakala Kanwil Depdikbud DKI.
Kini, masjid ini dikelola oleh Yayasan al-Makmur yang diketuai Sidi Mursalin, putra (almarhum) Yusuf Singedekane. Pihak yayasan juga menagani bidang pendidikan dengan mendirikan sekolah dan madrasah, yang lokasinya berada di samping masjid.
Hadimya lembaga pendidikan Islam ini diharapkan generasi muda memiliki bekal iman sebagai upaya mengantisipasi ancaman Kristenisasi yang akhir-akhir ini tengah beraksi di wilayah setempat. Untuk diketahui, Masjid al-Makmur Cikini, dikelilingi oleh tujuh gereja.